get app
inews
Aa
Read Next : Amankan Perayaan Paskah di 50 Gereja, Polres Bontang Terjunkan 140 Personel

3 Pengedar Narkoba di Bontang Ditangkap Polisi, 2 di Antaranya Ibu Rumah Tangga

Jum'at, 09 Desember 2022 | 13:05 WIB
header img
Tiga pengedar sabu di mana dua di antaranya IRT ditangkap Polres Bontang. (foto: ist)

BONTANG, iNewsKutai.id - Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil meringkus pengedar dan bandar narkoba. Dua di antaranya yakni SA (25) dan RH (26) berstatus ibu rumah tangga.

Satu tersangka lainnya yakni RH WA (31), seorang sopir mobil boks berperan sebagai pemasok sabu bagi keduanya.

Kasat Narkoba Iptu Muh Yazid mengungkapkan, para tersangka diringkus di tiga lokasi berbeda, Rabu (7/12/2022). Jaringan peredaran narkoba itu terungkap setelah tersangka RH ditangkap terlebih dulu di kediamannya di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu 2,27 gram dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp500.000. "Jaringan ini terungkap setelah ada laporan yang masuk jika rumah RS sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,"jelasnya dikutip Jumat (9/12/2022).

Penyidik kemudian menginterogasi RH untuk mengetahui sumber barang haram tersebut. Hasilnya, tersangka mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial SA (25). 

Polisi kemudian bergerak menangkap SA. Warga Bontang Lestari yang berdomisili di Tanjung Laut itu ditangkap saat sedang bekerja menjaga toko parfum. Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket seberat 2,87 gram yang disimpan di dalam tas.

"Tersangka kemudian diinterogasi dari mana asal sabu tersebut dan mengaku mendapat dari pemasok seorang sopir mobil boks berinisial WA," ujarnya.

Penyidik lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil ditangkap di rumahnya di Tanjung Laut. Dari tangan tersangka WA, ditemukan 10 paket sabu atau seberat 5,45 gram yang disimpan di dalam dompet.

Saat ini ketiga tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut