"Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur dan terarah di kedua kakinya karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap," ungkapnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan handphone milik korban, satu botol plastik bekas isi bensin, karung bekas membungkus korban serta satu unit motor untuk membawa korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.
Seperti beritakan sebelumnya, warga Nunukan digegerkan dengan temuan mayat perempuan dalam karung, Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 01.20 WITA. Identitas korban sempat menjadi misteri karena wajahnya terbakar.
(Artikel ini telah tayang di kalteng.inews.id dengan judul : Ini Motif Pria di Nunukan Bunuh dan Bakar Pacarnya)
Editor : Abriandi