Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Kaltimra Blokir 1.332 Entitas Keuangan Ilegal, Didominasi Pinjol
Advertisement . Scroll to see content

Terjerat Pinjol, Manager Keuangan di Tarakan Gelapkan Uang Perusahaan Rp607 Juta

Selasa, 20 Februari 2024 | 13:07 WIB
  • author Abriandi
Terjerat Pinjol, Manager Keuangan di Tarakan Gelapkan Uang Perusahaan Rp607 Juta
Seorang manager keuangan di Tarakan menggelapkan uang perusahaan karena terjerat pinjol. (foto: ist)

TARAKAN, iNewsKutai.id – Jeratan pinjaman online (pinjol) membuat seorang manager keuangan di Tarakan, Kalimantan Utara, berinsial HR (25) nekat menggelapkan uang perusahaan. Tidak tanggung-tanggung, total uang yang digelapkan pelaku mencapai Rp607 juta.

Polisi yang mendapat laporan penggelapan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap HR tanpa perlawanan. Di depan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, HR yang sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2013 mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan karena terjerat pinjaman online. 

"Tersangka terjerat pinjol dan nilainya terus bertambah sehingga menggunakan uang perusahaan untuk menutupi pembayaran utang dan kebutuhan pribadinya," jelas AKP Randhya, Selasa (20/2/2024).

Penggelapan itu terungkap setelah pihak direksi perusahaan menemukan ketidaksesuaian mutasi rekening menyusul komplain pemasok yang belum menerima pembayaran.

"Tim audit menemukan ketidaksesuaian mutasi pembayaran yang sebelumnya menurut keterangan terlapor sudan dibayarkan namun ternyata belum dilakukan. Perusahaan kemudian berusaha menghubungi terlapor, tetapi tidak ada tanggapan dari terlapor,” ucapnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut