TARAKAN, iNewsKutai.id - Upaya pengiriman narkoba ke Kota Samarinda berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara). Sebanyak 2 kilogram sabu yang diduga dipasok untuk kebutuhan tahun baru berhasil disita.
Dua orang yang diduga kurir yakni Harifuddin alias Arif dan Muhammad Iqbal Suardi alias Iqbal turut diamankan. Mereka mendapatkan upah Rp200 juta untuk mengantar barang haram tersebut ke Kota Samarinda.
Kabid Penindakan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di halaman salah satu hotel di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Dari tangan keduanya, petugas menemukan satu kantong plastik kuning berisi 12 paket berisi serbuk putih yang dikemas dalam plastik hitam dan kemasan teh. Setelah ditimbang, berat paket yang diduga sabu itu mencapai 11,8 kg.
"Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium, hanya 2 kilogram yang dipastikan sabu. Sisanya adalah tawas. Jadi mereka mencampur narkoba dan tawas," jelasnya, Sabtu (24/12/2022).
Dia menduga, upaya mencampur sabu dengan tawas dilakukan untuk mengelabui petugas. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, mereka bertugas membawa barang tersebut ke Kota Samarinda melalui jalur darat.
"Saat ditangkap, mereka baru saja mengambil barang dan disimpan di dalam mobil. Tersangka masih diperiksa untuk mendalami pemilik dan siapa yang akan menerima paket tersebut," ujarnya.
Menurutnya, kedua kurir narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.
(Artikel ini telah tayang di kaltim.inews.id dengan judul : BNNP Kaltara Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Samarinda, Modus Dicampur Tawas)
Editor : Abriandi