JAKARTA, iNewsKutai.id - Ferdy Sambo rupanya belum bisa menerima pemecatan dirinya sebagai anggota Polri. Mantan Kadiv Propam itu pun melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tidak tanggung-tanggung, Ferdy Sambo langsung menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Gugatan Sambo ke PTUN teregistrasi dalam nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Gugatan ini merupakan upaya hukum lanjutan yang dilakuka Ferdy Sambo terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Etik Polri terkait pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Sambo sempat mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut namun ditolak Komisi Etik Polri pada September lalu. Kini, mantan jenderal bintang dua itu kembali melakukan perlawanan melalui jalur PTUN.
Menanggapi gugatan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan jika Polri siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo.
"Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara termasuk Ferdy Sambo," jelasnya di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Ferdy Sambo sebelumnya dipecat lantaran menjadi otak intelektual pembunuhan ajudan istrinya, Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam. Sidang PTDH Ferdy Sambo sendiri digelar pada Senin 19 September 2022 lalu.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul :Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo Terkait Pemecatannya)
Editor : Abriandi