Dua ABG Culik lalu Habisi Bocah 11 Tahun di Makassar, Motifnya Bikin Ngeri

MAKASSAR, iNewsKutai.id - Dua anak baru gede (ABG) di Kota Makassar, Sulsel menculik seorang bocah berinisial MFS, Minggu (8/1/2023). Bocah berusia 11 tahun tersebut kemudian dihabisi dan mayatnya dibuang di bawah jembatan.
Pelaku yakni AD (17) dan MF (14) nekat menculik korban karena ingin mengambil dan menjual organ korban. Keduanya tergiur konten penjualan organ manusia yang ditontonnya di internet.
Kepada polisi, pelaku utama AD (17) mengaku tergiur uang 80.000 dollar AS atau sekitar Rp1 miliar jika berhasil mendapatkan organ korban seperti ginjal, paru-paru, jantung, hati, dan otak.
"Rencananya akan dijual. Kalau dapat uang itu rencananya mau bangun rumah," kata dia dalam rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Selasa (10/1/2023).
Untuk memuluskan aksinya, pelaku berpura-pura meminta korban membantunya membersihkan rumah di Jalan Batua Raya 7 dengan iming-iming uang Rp50.000. Dari rekaman CCTV, koban akhirnya naik motor pelaku.
AD mengaku menghabisi korban ketika sedang asyik main game sekitar pukul 20.00 WITA. Korban dicekik kemudian kepalanya dibenturkan ke lantai. Tersangka lain MF membantu menyumbat mulut korban.
"Pelaku bebas melakukan aksinya karena situasi rumah sedang sepi. Orang tua pelaku sedang tidak ada di rumah," jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes Budhi Haryanto.
Kombes Budhi menjelaskan, dari hasil pemeriksaa sementara, kedua pelaku kerap menonton konten negatif di sosial media. Terutama tentang penjualan organ tubuh manusia yang menjanjikan keuntungan melimpah.
"Pelaku terpengaruh dengan niatan ingin cepat kaya dan punya harta melimpah. Rencananya organ tubuh korban akan dijual di pasar gelap," katanya.
Meski demikian, polisi memastikan organ tubuh korban masih lengkap saat ditemukan. Pelaku diduga panik karena melihat korban meninggal dunia. Pelaku langsung membungkus jasad korban dengan plastik dan membuangnya di bawah jembatan.
Kombes Budhi menambahkan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan rekaman CCTV di mana korban terakhir terlihat ikut dengan salah satu pelaku menggunakan sepeda motor pada Minggu 8 januari 2022 di Jalan Batua Raya.
"Kedua pelaku ditangkap dua hari kemudian dan baru diketahui jika korban telah dibunuh dan dibuang di Jembatan Nipa-Nipa Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal pembunuhan undang -undang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002.
Di sisi lain, aksi pembunuhan sadis itu memicu kemarahan warga setempat. Massa beramai-ramai menghancurkan rumah pelaku di Jalan Batua Raya 7, Selasa (10/1/2023).
(artikel ini telah tayang di okezone.com dengan judul : Ngeri, Dua ABG Nekat Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun Demi Dijual Organ Dalamnya)
Editor : Abriandi