get app
inews
Aa Read Next : Tak Ada Ampun, Vietnam Hukum Mati Taipan Cantik Koruptor Rp660 Triliun

Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Didakwa Pasal Pidana Mati

Selasa, 17 Januari 2023 | 07:41 WIB
header img
Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan hari ini. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Otak intelektual pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (17/1/2023) hari ini. Didakwa pasal pidana dengan ancaman hukuman mati.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan jika mantan Kadiv Propam Polri itu akan menjalani sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Benar, sidang tuntutan Ferdy Sambo digelar Selasa 17 Januari 2023," kata saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 5 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal mati. Sambo didakwa sebagai otak intelektual pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel.

Dia bersama-sama terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan istrinya sendiri Putri Candrawathi menyusun rencana pembunuhan tersebut. Brigadir J kemudian ditembak oleh Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.

Majelis Hakim sebelumnya hanya memberikan waktu satu minggu kepada jaksa untuk menyusun surat tuntutan terhadap Sambo. Alasannya, waktu penahanan Sambo terus berjalan sehingga persidangan harus dikebut.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hari Ini)

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut