JAKARTA, iNewsKutai.id - Ferdy Sambo lolos dari tuntutan hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu hanya dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, JPU meyakini jika Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
JPU meminta kepada majalis hakim untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan pidana secara bersama-sama membunuh Brigadir J.
Sebelumnya JPU mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo kemudian meminta Richard untuk menembak sopir sekaligus ajudan istrinya itu di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel. Pembunuhan itu diklaim sebagai imbas pelecehan Brigadir J terhadap Putri Chandrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup)
Editor : Abriandi