JAKARTA, iNewsKutai.id - Tangis Bharada E alias Richard Eliezer pecah saat jaksa menuntutnya 12 tahun penjara dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Tim pengacaranya bahkan harus menenangkan eksekutor penembakan Brigadir J tersebut. Bharada E juga terlihat berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan jika Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut Bharada E agar hakim yang memeriksa terdakwa Bharada e, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 340 KUHP," kata Jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut ada sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa. Bharada E merupakan saksi bekerja sama untuk membongkar kasus ini serta belum pernah dihukum pidana.
Selain itu, Bharada E juga dinilai sopan dan kooperatif di persidangan serta menyesali perbuatannya.
"Yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga sedih. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Jaksa.
Tuntutan Bharada E ini jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang menjadi aktor intelektual pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut penjara seumur hidup.
Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara)
Editor : Abriandi