BONTANG, iNewsKutai.id - Polres Bontang menangkap pemuda belasan tahun lantaran diduga mengedarkan narkoba di Kota Bontang. Dari tangan IB (19), polisi menyita tiga paket sabu siap edar.
Pelaku terjun ke bisnis haram itu karena tidak kunjung mendapat pekerjaan. Dia tergiur keuntungan yang diperoleh dari hasil berjualan sabu. Dia diringkus di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Belimbing, Kota Bontang, Selasa (7/2/2023) pukul 21.00 WITA.
"Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba, tersangka kemudian diintai oleh polisi dan ditangkap," jelas Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid dikutip Kamis (9/2/2023).
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti tiga paket sabu dengan berat total 10,92 gram. Barang terlarang itu disembunyikan di dalam kantong celana dan jok motor. "Kami masih mendalami siapa pemasok sabu kepada pelaku dan sejak kapan tersangka terlibat dengan narkoba," ujarnya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Bontang. "Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) atau 114 juncto UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi