get app
inews
Aa Read Next : Bejat! Dua Lansia di Kutai Kartanegara Cabuli Siswi SD di Depan Orangtua Korban dan Anak Kandungnya

Jual Anak di Bawah Umur via MiChat, Muncikari Prostitusi Online di Berau Diciduk Polisi

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:20 WIB
header img
RAA, tersangka muncikari menjual anak di bawah umur via aplikasi MiChat. (foto: ist/polres berau)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Satreskrim Polres Berau menangkap wanita belia berinisial RAA (20), seorang muncikari prostitusi online yang selama ini beroperasi di Kota Tanjung Redeb. 

RAA  diduga menjajakan lima orang perempuan ke pria hidung belang. Ironis, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur yakni FZ dan FA yang masing-masing berusia 16 tahun. Tiga korban lainnya yakni yakni MA (21), ST (18) dan UF (19).

Kabag Ops Polres Berau Kompol Febriadi Silvano Muabuay mengatakan, RAA diringkus di Jalan Ki Hajar Dewantara, Tanjung Redeb, pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 01.30 WITA.

Dia diduga melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan berperan sebagai muncikari prostitusi online. Dia menjajakan gadis belia usia 16 tahun hingga 21 tahun melalui aplikasi media sosial, MiChat.

"Dari hasil pengembangan ada lima korban dan kemungkinan masih akan bertambah karena tersangka terus didalami. Mereka dijajakan ke pria hidung belang via aplikasi," jelas Kabag Ops Polres Berau Kompol Febriadi Silvano Muabuay kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, RAA menjual para korban ke lelaki hidung belang dengan harga Rp400 ribu sekali kencan. Dari uang tersebut, dia memotong Rp100 ribu sebagai fee karena telah mencari pelanggan.

"Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat jika ada muncikari yang menawarkan anak di bawah umur melalui media sosial MiChat dengan harga Rp400 ribu. Untuk satu kali transaksi, dia mendapat Rp100 ribu," ungkapnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut