TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Satreskrim Polres Berau menangkap wanita belia berinisial RAA (20), seorang muncikari prostitusi online yang selama ini beroperasi di Kota Tanjung Redeb.
RAA diduga menjajakan lima orang perempuan ke pria hidung belang. Ironis, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur yakni FZ dan FA yang masing-masing berusia 16 tahun. Tiga korban lainnya yakni yakni MA (21), ST (18) dan UF (19).
Kabag Ops Polres Berau Kompol Febriadi Silvano Muabuay mengatakan, RAA diringkus di Jalan Ki Hajar Dewantara, Tanjung Redeb, pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 01.30 WITA.
Dia diduga melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dengan berperan sebagai muncikari prostitusi online. Dia menjajakan gadis belia usia 16 tahun hingga 21 tahun melalui aplikasi media sosial, MiChat.
"Dari hasil pengembangan ada lima korban dan kemungkinan masih akan bertambah karena tersangka terus didalami. Mereka dijajakan ke pria hidung belang via aplikasi," jelas Kabag Ops Polres Berau Kompol Febriadi Silvano Muabuay kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, RAA menjual para korban ke lelaki hidung belang dengan harga Rp400 ribu sekali kencan. Dari uang tersebut, dia memotong Rp100 ribu sebagai fee karena telah mencari pelanggan.
"Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat jika ada muncikari yang menawarkan anak di bawah umur melalui media sosial MiChat dengan harga Rp400 ribu. Untuk satu kali transaksi, dia mendapat Rp100 ribu," ungkapnya.
Saat ditangkap, polisi menyita 3 unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk menjajakan korban di media sosial dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga merupakan fee tersangka.
Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna menambahkan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika pelaku sudah beroperasi dalam 8 bulan terakhir. Hal itu dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ponsel tersangka.
Petugas mendapati sejumlah chat transaksi maupun penawaran perempuan kepada pelanggan melalui MiChat. Salah satu yang ditawarkan kepada tamu masih di bawah umur yakni FA dan FS.
"Kita masih melakukan pengembangan siapa yang menjadi pelanggannya karena ada riwayat chat menjual anak di bawah umur," jelasnya.
Ia menambahkan, RAA dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Editor : Abriandi