get app
inews
Aa Text
Read Next : Bayi 2 Bulan di Bontang Patah Tulang Kaki Dianiaya Ayah, Kesal Terganggu saat Main Game Online

Setahun Beraksi, Muncikari Prostitusi Online Ditangkap Usai Jual Gadis 21 Tahun

Sabtu, 17 Juni 2023 | 12:28 WIB
header img
Muncikari prostitusi online di Bontang ditangkap usai transaksi via WA. (Foto: Istimewa/doc. Okezone)

BONTANG, iNewsKutai.id - Polres Bontang kembali menangkap seorang muncikari prostitusi online di salah satu hotel di Berbas Tengah, Bontang Selatan, Jumat (16/06/2023) malam.

Muncikari berinisial MIF (21) ditangkap lantaran menawarkan perempuan kpada pria hidung belang melalui WhatsApp. MF ditangkap sesaat setelah bertransaksi dengan pemesan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, MF ditangkap setelah berhasil melakukan transaksi dengan seorang pria hidung belang. Dia menjual gadis berusia 21 tahun dengan tarif Rp1,2 juta.

"Tersangka ditangkap dengan barang bukti transfer uang Rp1,2 juta yang merupakan pembayaran untuk layanan ranjang yang diberikan korban kepada pria hidung belang,"jeelas Iptu Hari dalam keterangannya Sabtu (17/6/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah beraksi sejak 2022 lalu dan menawarkan perempuan melalui WhatsApp. Setelah menyepakati harga dan bertransaksi, pelaku mengantar korbannya untuk bertemu dengan pemesan.

Dari jasanya tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan. Namun, belum diketahui pasti jumlah yang didapatkan karena pelaku belum banyak memberikan keterangan.

"Korbannya diduga tidak hanya satu orang karena sudah beraksi sejak 2022 lalu. Masih kita dalami untuk mencari korban lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, MIF dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut