get app
inews
Aa Text
Read Next : LPSK Hentikan Perlindungan Saksi, Bagaimana Nasib Bharada E?

Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Bharada E Menanti Kemurahan Hati Hakim

Rabu, 15 Februari 2023 | 07:00 WIB
header img
Bharada E akan menjalani sidang vonis di PN Jaksel, hari ini. (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Bharada E alias Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) hari ini. Bharada E yang menjadi justice collaborator kini menanti kemurahan hati hakim Wahyu Iman Santoso cs untuk meringankan hukumannya.

Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan berat ini lantaran ajudan Ferdy Sambo itu merupakan eksekutor utama dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Kasus ini sempat menjadi misteri sebelum akhirnya polisi asal Manado itu mengajukan diri sebagai saksi pelaku dan meminta perlindungan.

Berkat keterangannya, skenario pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo akhirnya terbongkar. Namun, upayanya menjadi justice collaborator rupanya tidak membuat hukumannya menjadi ringan.

JPU tetap meminta anggota Brimob Polri itu dihukum berat karena telah menghilangkan nyawa Brigadir J. Tuntutan ini sebelumnya menuai reaksi LPSK. Jaksa dinilai tidak memasukkan hak-hak justice collaborator dalam tuntutan tersebut. 

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak juga berharap agar Bharada E mendapat keputusan terbaik dari majelis hakim. Alasannya, Richard telah meminta maaf langsung dan menyesali perbuatannya membunuh Brigadir Yoshua.

"Bharada E sudah meminta maaf dan jujur atas pembunuhan Brigadir Yoshua. Dia minta maaf langsung. Untuk vonis, semuanya saya percayakan kepada hakim untuk memberikan keadilan karena itu yang terbaik," ujarnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut