SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang rencananya diedarkan pada malam tahun baru. Total barang bukti yang disita mencapai 715,35 gram yang terbagi dalam 896 paket kecil.
Selain barang bukti narkoba, Polresta Samarinda juga meringkus tiga tersangka yakni dua pengedar berinisial AR (30) dan UP (44) serta seorang diduga bandar EEN.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Jalan M Said Gang Sekar Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang.
Personel Satresnarkoba menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua tersangka AR dan UP sekitar pukul 03.00 Wita.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa dua buah kantong kresek berisi sembilan amplop sabu-sabu seberat 421,3 gram dan enam paket seberat 294,05 gram. Untuk total barang bukti sabu sabu yang diamankan sebanyak bruto.
"Total barang bukti yang ditemukan seberat 715,35 gram yang terbagi dalam 896 paket kecil. Sabu-sabu sudah siap edar dan rencananya dipasarkan saat tahun baru," ungkap Rido Doly Kristian saat merilis kasus tersebut, Jumat (24/12/2021).
Rido melanjutkan, setelah mengamankan dua pelaku beserta barang bukti, pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga mendapatkan nama seorang yang diduga bandar berinsial EEN seorang residivis kasus narkoba.
Tersangka kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Padat Karya Gang Navigasi, Sempaja Utara. Kepada polisi, EEN mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari Tarakan, Kalimantan Utara.
Bahkan, dalam setahun terakhir, EEN mengaku sudah lebih dari 10 kali menerima pengiriman sabu dari Tarakan. Sabu tersebut diedarkan hanya di kalangan orang-orang yang dikenalnya.
"Satu paket sabu dijual sekitar RP150.000 dan konsumennya hanya orang-orang yang dikenal,"tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi