get app
inews
Aa Read Next : Cuaca Panas Landa Kutai Kertanegara, Rumah Warga Kota Bangun Disiram Air Antisipasi Kebakaran

Tergiur Keuntungan Dua Kali Lipat, Pemuda di Sebulu Nekat Jadi Pengedar Narkoba

Rabu, 22 Februari 2023 | 07:56 WIB
header img
Seorang pemuda di Sebulu nekat menjadi pengedar narkoba karena tergiur keuntungan berlipat. (foto: ilustrasi/ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Seorang pemuda berinisial T (27) warga Desa Mekar Jaya, Sebulu, Kutai Kartanegara, nekat menjadi pengedar narkoba lantaran tergiur keuntungan dua kali lipat dari penjualan sabu.

Tersangka T diketahui mengedarkan sabu di Kecamatan Sebulu dan sekitarnya dengan mematok harga Rp300.000 per paket. Dari penjualan tersebut, dia meraup untung hingga 100 persen.

Namun, aksinya mengedarkan sabu terhenti setelah diringkus petugas Polsek Sebulu pada Senin (20/2/2023) malam lalu. Kapolsek Sebulu Iptu Yoshimata JS Manggala mengungkapkan, penangkapan T bermula dari laporan maraknya transaksi sabu di Desa Mekar Jaya.

Laporan itu kemudian direspons Unit Reskrim Polsek Sebulu dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan. Upaya petugas mengendus keberadaan pengedar sabu mengarah ke sebuah rumah di Jalan Pangeran Jayakarta RT 03 Desa Mekar Jaya.

"Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan seorang laki laki di dalam rumah sedang duduk sendiri namun gerak-geriknya mencurigakan," ujarnya dikutip Rabu (22/2/2023).

Kecurigaan tersebut terbukti setelah petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan. Ditemukan satu buah dompet kecil di dalam saku celana sebelah kanan pelaku. Saat diperiksa, ditemukan 9 paket kecil sabu.

"Ditemukan barang bukti 9 paket sabu dengan berat sekitar 4,56 gram dan 1 ponsel yang diduga digunakan pelaku bertransaksi dengan pembeli," katanya.

Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibeli dari sebuah loket penjualan narkoba di Jalan Pesut, Kota Samarinda. Satu paket dihargai Rp150.000 dan dijual di Sebulu dengan harga Rp300.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di sel Mapolsek Sebulu. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut