SAMARINDA, iNewsKutai.id - MAF (20), pelaku penganiayaan santri hingga tewas di Kota Samarinda resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena memukuli AR (13), Sabtu (18/2/2023) lalu.
Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto megungkapkan, dari hasil visum dan pemeriksaan saksi, AR meninggal akibat luka penganiayaan di salah satu ponpes di Kecamatan Samarinda Utara. Pelaku tidak lain adalah seniornya sendiri MAF.
"Ditemukan adanya unsur penganiayaan di tubuh korban dan pelaku MAF sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sudah ditahan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat Undang-undang perlindungan anak,"jelasnya dikutip, Jumat (24/2/2023).
Dia menjelaskan, penganiayaan terjadi karena pelaku menuduh korban mencuri uangnya. Awalnya, korban yang duduk bersama lima rekannya didatangi pelaku dan langsung ditampar dua kali.
Setelah itu, pelaku juga memukul punggung dan meninju dada korban. Tak cukup sampai di situ, pelaku juga menyiram wajah korban dengan air sehingga mulutnya mengeluarkan busa dan lendir di hidung.
"Akibatnya korban tidak sadarkan diri dan sempat dilarikan ke klinik terdekat dari pesantren namun korban tidak tertolong,"ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Korban terancam hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya.
Editor : Abriandi