get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabur dari Kejaran Polisi, Pengedar Narkoba di Kukar Sembunyi di Masjid

Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Sungai Mariam Ditangkap Polisi saat Transaksi di Rumah

Senin, 27 Februari 2023 | 09:38 WIB
header img
Unit Gakkum Satpolairud Polres Kutai Kartanegara menangkap pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga Sungai Mariam, Anggana. (Foto: ilustrasi/Pinterest)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Unit Gakkum Satpolairud Polres Kutai Kartanegara menangkap pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga Sungai Mariam, Anggana. Tersangka berinisial berinisial RH (34) ditangkap di rumahnya saat transaksi narkoba.

Kasat Polairud Polres Kukar AKP Izdiharuddin Faris Raharja Putra mengungkapkan, tersangka ditangkap di Jalan Pelabuhan RT 22 Desa Sungai Mariam, Anggana, Rabu (22/2/2023) lalu.

Penangkapan dilakukan menyusul keresahan masyarakat nelayan dan pekerja pelabuhan terkait maraknya peredaran sabu di Pelabuhan Desa Sungai Mariam. Tim Unit Gakkum Satpolairud yang turun ke lapangan melakukan penyelidikan kemudian mencurigai sebuah rumah.

Pasalnya, sejmulah orang orang kerap keluar masuk secara bergantian di rumah yang dicurigai tersebut. "Akhirnya pada Rabu 22 Februari 2023, petugas melakukan penggerebekan rumah yang dicurigai dan menangkap tersangka RH," jelasnya dikutip dari laman Polres Kukar, Senin (27/2/2023).

Dalam penggrebekan tersebut, Unit Gakkum menemukan sebuah dompet kecil berisikan 19 paket kecil sabu dengan berat kotor 4,15 gram. Sabu tersebut disamarkan tersangka dengan diselipkan di bawah kompor gas.

Pelaku yang cukup kooperatif kemudian kembali menunjukkan sabu miliknya yang disimpan di dalam ember penyimpanan beras. Saat diperiksa, petugas menemukan dua paket narkoba sebesar 10,69 gram.

"Tersangka diminta mengaku di hadapan orang tuanya dan cukup kooperatif menunjukkan barang bukti. Selain sabu, petugas juga menyita uang hasil penjualan, timbangan dan alat hisap sabu," ujarnya.

RH kemudian digelandang ke Mako Satpolairud Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut