get app
inews
Aa Text
Read Next : Diancam Seseorang Setelah Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK : Saya Tidak Takut!

Polres Berau Tangani 22 Kasus Pencabulan pada 2022, Pelaku Mayoritas Orang Dekat

Rabu, 01 Maret 2023 | 06:01 WIB
header img
Polres Berau menangani 22 kasus pencabulan sepanjang 2022 lalu. (Foto: ilustrasi/Okezone)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Kasus pencabulan di Kabupaten Berau masih cukup tinggi. Sepanjang 2022 lalu, polisi menangani 22 kasus dimana mayorias pelaku merupakan orang terdekat korban.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Ipda Siswanto menyatakan, kasus pencabulan tidak bisa dianggap remeh. Sebab, para korban akan mengalami trauma berkepanjangan dan cenderung menutup diri dari dunia luar.

"Umumnya korban takut melaporkan aksi bejat pelaku, karena biasanya mendapat ancaman, kemudian malu dan akhirnya hanya berdiam diri. Jadi tidak mudah untuk mengungkap kasus asusila," jelasnya dikutip Rabu (1/3/2023).

Menurutnya, banyak pelaku merupakan orang dekat korban. Hal ini dikarenakan tidak sedikit pelaku yang memanfaatkan kedekatan jarak atau kekerabatan dengan korban. Beragam modus juga digunakan para pelaku.

Mulai dari modus menunjukkan kasih sayang, mengintimidasi korban, bahkan hingga mengancam akan melakukan pembunuhan.

"Posisi korban serba salah karena pasti mendapat ancaman dari pelaku jika mulut. Jadi korban memang harus berani agar kasusnya terungkap," ujarnya.

Untuk menghindari potensi pencabulan, sambung Ipda Siswanto, dibutuhkan kepekaan dari orangtua agar korban mau bercerita apa yang telah dialaminya. "Komunikasi dalam keluarga itu penting. Agar anak berani bersuara,” paparnya.

Sementara untuk kasus persetubuhan, Siswanto mengatakan, pelaku rata-rata berteman dengan korban. Modusnya pun bermacam-macam. Namun yang paling umum adalah dicekoki minuman keras hingga mabuk.

Dia pun mengimbau kepada para orangtua agar bisa mengawasi anaknya agar tidak terjerumus pergaulan bebas. 

Siswanto menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika menerima laporan terjadi aksi pencabulan di tengah masyarakat. Pelaku diancam Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun penjara.

“Selalu ajak anak berkomunikasi. Agar anak bisa terbuka dengan orangtuanya. Jadi tidak ada yang ditutupi,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut