get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Penundaan Pemilu, Puan Maharani Tepis Big Data Klaim Luhut Binsar Pandjaitan

Sosok Hakim Tengku Oyong, Pernah Vonis Ringan Pembunuh hingga Pukul Jurnalis

Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:02 WIB
header img
Sosok hakim Tengku Oyong yang putuskan pemilu ditunda. (Foto: iNews.id)

Sebelumnya, Oyong mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU. Hakim menyatakan KPU harus menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi Juli 2025. 

Majelis hakim yang mengeluarkan putusan ini terdiri atas Tengku Oyong sebagai hakim ketua, dengan Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota. Mereka menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.  

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut