get app
inews
Aa Read Next : Amankan Perayaan Paskah di 50 Gereja, Polres Bontang Terjunkan 140 Personel

Residivis Kurir Narkoba Kembali Berulah, Tertangkap Antar 18 Paket Sabu di Bontang

Minggu, 05 Maret 2023 | 14:18 WIB
header img
Residivis kasus narkoba di Bontang kembali ditangkap karena menjadi kurir sabu. (foto: ilustrasi/pinterest)

BONTANG, iNewsKutai.id - Residivis kasus narkoba berinisial FAS (33) kembali diringkus Satreskrim Polres Narkoba. Penyebabnya, pria yang baru bebas dari penjara beberapa bulan lalu itu kembali menggeluti profesi lamanya.

FAS kembali menjadi kurir narkoba. Dia ditangkap saat mengantarkan 18 paket sabu ke Berbas Pantai, Bontang.

Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri menjelaskan, pelaku ditangkap Jumat, 3 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wita saat mengantar sabu ke Berbas Pantai. Gerak-gerik pelaku sudah diintai polisi yang mendapat laporan jika FAS kembali menjadi kurir sabu.

"Ada informasi dia kembali menjadi kurir narkoba dan ditindaklanjuti dengan mengintai pelaku. Pelaku ditangakp di depan sebuah rumah di Berbas Pantai," jelasnya dikutip Minggu (5/3/2023).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 paket sabu siap edar seberat 21,47 gram. 1 paket ditemukan di kantong celana, dan sisanya 17 paket di dalam helm.

"Pelaku ini baru bebas beberapa bulan lalu dengan kasus yang sama," ujarnya.

Saat ini, FAS sudah ditahan di sel Polsek Bontang Selatan. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut