TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Dua orang warga secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada Polsek Sambaliung. Senjata api yang diserahkan warga berinisial FY dan MH berupa penabur beserta amunisinya.
Kapolsek Sambaliung Iptu Iwan Purwanto mengatakan, inisiatif kedua warga menyerahkan senjata api rakitan patut menjadi contoh. Apalagi, mereka secara sadar menyerahkan senpi rakitan laras panjang dengan jenis penabur.
"Dua orang warga secara sukarela menyerahkan senjata api rakita kepada polisi untuk dimusnahkan. Ini patut menjadi contoh bagi warga lain yang masih menyimpan senpi," ujarnya dikutip Jumat (10/3/2023).
Itpu Iwan mengakui pihaknya telah melakukan imbauan dan sosialisasi tentang penggunaan senjata api tanpa izin atau ilegal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
Menurutnya, warga sipil yang memiliki senjata api dilakukan tanpa izin bisa dijatuhi sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Ada undang-undangnya, jika tidak segera diserahkan, akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Karena itu, dia meminta seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Sambaliung bersikap kooperatif dengan menyerahkan senpi kepada petugas.
"Masyarakat juga harus proaktif melapor jika mengetahui ada yang menguasai senjata api tanpa izin," pungkasnya.
Editor : Abriandi