get app
inews
Aa Read Next : Belajar Otodidak dari YouTube, Mekanik Bengkel di Samarinda Rakit Senjata Api

Mengaku Anggota Polisi, Dua Pria di Samarinda Rampas Barang Pengendara Motor

Jum'at, 17 Maret 2023 | 20:56 WIB
header img
Dua pria di Samarinda mengaku anggota polisi dan merampas barang milik pengendara motor. (foto: ilustrasi/dok inews)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Dua pemuda berinisial F dan AR ditangkap Satreskrim Polresta Samarinda lantaran melakukan perampasan barang berharga milik pengendara sepeda motor di Jalan Mulawarman. Saat beraksi, keduanya mengaku sebagai anggota polisi.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, perampasan itu bermula ketika korban Nursalim melintas dan diberhentikan kedua pelaku. Berlagak seperti anggota polisi, keduanya memeriksa korban dan meminta menunjukkan surat-surat.

Salah satu tersangka bahkan mengeluarkan pistol. Untuk menakuti, pelaku bahkan memukul kepala korban dengan benda yang diduga senjata api.

"Pelaku mengaku anggota polisi dan menghentikan korban di jalan. Korban kemudian dibawa keduanya dengan alasan menuju kantor polisi dan sempat dipukul," jelasnya dalam rilis kasus di Mapolresta Samarinda, Jumat (17/3/2023).

Namun, di tengah perjalanan, pelaku mengambil paksa uang dan barang berharga milik korban. Setelah itu, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan korbannya di jalan.

Korban yang merasa curiga para pelaku merupakan polisi gadungan kemudian melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, petugas Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku.

“Kedua pelaku diamankan dan di introgasi dengan barang bukti dua buah handphone dan uang tunai Rp2 juta milik korban,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk pistol airsoft gun merk KWC warna hitam No. Seri 21224233 yang digunakan pelaku menodong korban dan sebuah borgol. Kedua tersangka kini sudah ditahan di rutan Polresta Samarinda.

"Kedua pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUH Pidana tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut