TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Polsek Talisayan, Berau, menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Trans SP 2 Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, Minggu (2/4/2023) sekira pukul 13.30 WITA.
Siapa sangka, pelaku berinisial OST ternyata masih berusia 15 tahun. Di balik wajah polosnya, dia ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Kaltara. Dia sebelumnya melakukan pencurian sepeda motor Tanjung Selor lalu melarikan diri ke Berau, Kaltim.
"Kami mendapat laporan bahwa ada DPO kasus curanmor dari Kaltara melarikan diri ke Berau dan diindikasikan berada di wilayah hukum Polsek Talisayan,” ucap Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan dalam keterangannya dikutip Selasa (4/4/2023).
Dari informasi yang diperoleh dari Polda Kaltara, pelaku menggondol sepeda motor milik seorang warga bernama Agus. Saat itu, korban yang baru pulang kerja memarkir kendarannya di Jalan Apung Loppon Punan, Tanjung Selor, 31 Maret 2023 sore.
Namun, saat akan kembali digunakan, motor tersebut sudah raib dari tempatnya. Sadar menjadi korban curanmor, Agus kemudian langsung melapor ke SPKT Polda Kaltara.
Polisi pun segera menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, pelaku diduga sudah tidak berada di Bulungan, Kaltara dan melarikan diri ke Berau, Kaltim.
“Kami mendapat informasi bahwa pelaku adalah seorang laki-laki dan membawa lari satu unit motor Honda Revo warna hitam dengan nopol KU 6081 GO dengan ciri-ciri kap fairing bawah motor yang sudah dilepas,” jelasnya.
Editor : Abriandi