Berbekal informasi tersebut, Polsek Talisayan bersama Pospol Biatan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor persis dengan cirinya yang disebutkan.
“Pada Minggu 2 April 2023, kami berhasil meringkus pelaku berinisial OST, di Trans SP 2 Biatan Lempake, Kecamatan Biatan,” bebernya.
Saat dilakukan pemeriksaan, baru terungkap jika pelaku merupakan anak di bawah umur dan masih berusia 15 tahun. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Talisyan dan akan diserahkan ke Polda Kaltara.
“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Namun, karena masih dibawah umur, proses penanganan hukumnya bisa saja berbeda karena pelaku adalah anak yang berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.
Editor : Abriandi