get app
inews
Aa Text
Read Next : Kawanan Maling Bobol Bengkel, Gasak Mesin Kapal dan Onderdil Senilai Puluhan Juta

Kepergok Jual Barang Curian di Facebook, Dua Pemuda Ditangkap Polisi 

Rabu, 26 April 2023 | 11:26 WIB
header img
Dua pelaku pencurian alat pertukangan ditangkap Polres Paser. (foto: ist/polres paser)

TANA GROGOT, iNewsKutai.id - Hari raya Lebaran seharusnya dimanfaatkan untuk saling bermaaf-maafan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi dua pemuda berinisial MAFR (22) dan IM (20).

Mereka justru memanfaatkan kelengahan warga di hari Lebaran untuk melancarkan aksi pencurian. Kedua warga Tana Grogot itu membobol workshop meubel di Desa Jone dan menggondol sejumlah alat pertukangan, Minggu (23/04) sekitar pukul 03.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, aksi pencurian itu diketahui pemilik saat terbangun pada pagi hari dan melihat kondisi rumahnya sudah berantakan.

Setelah dicek, sejumlah alat pertukangan dan barang berharga lainnya sudah hilang. Setelah itu, korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Paser pada pagi harinya. 

"Pada Senin (24/04) sekitar pukul 08.00 WITA, piket Reskrim kembali mendapat informasi dari korban jika barang-barang miliknya yang hilang diperjualbelikan di media sosial Facebook," jelasnya AKP Gandha dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (26/4/2023).

Korban bekerja sama dengan penyidik kemudian berpura-pura akan membeli alat pertukangan tersebut dan mengatur pertemuan dengan pelaku. Saat keduanya tiba di tempat yang dijanjikan, petugas Reskrim langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin ketam merk maktec, satu unit gerinda, dan mesin bor.

"Kami berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang merupakan tersangka berinisial MAFR (22) dan IM (20) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser," ucap AKP Gandha.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Paser. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut