SAMARINDA, iNews.id - Larangan ekspor batubara yang diterapkan pemerintah hingga 31 Januari mendatang rupanya tidak berlaku bagi sejumlah perusahaan tambang di Kalimantan Timur. Sebanyak 25 produsen tetap diizinkan mengirim 'emas hitam' itu ke sejumlah negara konsumen.
Perusahaan tambang yang tetap diizinkan mengekspor batubara itu memenuhi harga patokan Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN sebanyak 76 persen -100 persen dan perusahaan yang pemenuhan DMO ke PLN sudah mencapai 100 persen.
Dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny menyatakan ada sekitar 25 perusahaan tambang yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO mereka mencapai 76-100 persen.
"Alhamdulillah sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO mencapai 76-100 persen. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim dari sektor pertambangan," jelasnya, Selasa (4/1/2022).
Benny menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian ESDM, hingga Oktober 2021, masih terdapat 418 perusahaan yang belum sama sekali menjalankan DMO untuk PLN sehingga izin ekspornya dibekukan sementara.
Selain itu, ada 30 perusahaan yang sampai Oktober 2021, telah menjalankan DMO sekitar 1–24 persen ke PLN. Lalu ada 17 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 25–49 persen untuk PLN.
Sebanyak 25 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 50–75 persen untuk PLN. Kemudian ada 29 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 76–100 persen untuk PLN.
Keenam, sebanyak 93 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO untuk PLN sudah 100 persen.
"Disimpulkan, bahwa point satu sampai empat, akan ada pemanggilan yang dilakukan oleh Menteri ESDM dan Perdagangan Luar terkait pemenuhan DMO ke PLN," jelasnya.
Editor : Abriandi