get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Tahanan Kabur, Polres Kutai Barat Razia Barang Terlarang di Rutan

Tak Segan Lukai Korban, Pelaku Curas Ditangkap Polisi usai Beraksi di 19 TKP

Kamis, 04 Mei 2023 | 19:58 WIB
header img
Polres Kutai Barat meringkus pelaku curas yang sudah beraksi di 19 TKP berbeda. (foto: ist/polres kubar)

SENDAWAR, iNewsKutai.id - Sat Reskrim Polres Kutai Barat meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan. Tersangka berinisial R diketahui sudah beraksi di 19 lokasi berbeda di Kutai Barat.

Wakapolres Kubar Kompol I Gde Darma Suyasa mengungkapkan, tersangka dikenal kejam meski sendirian saat beraksi. R tidak akan segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

"Tersangka ini diketahui sudah beraksi di 19 TKP meskipun banyak korbannya yang tidak melapor. Dia juga dikenal tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam," jelas Kompol Gede dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (4/5/2023).

Penangkapan R bermula ketika seorang korbannya akhirnya melapor ke Polres Kubar. Dia diketahui melakukan pencurian pada Selasa (02/05/2023) di sebuah rumah. Korban kehilangan uang yang disimpan di dalam lemari.

Penyidik Polres Kubar yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, diterima informasi sebuah sepeda motor Honda Vario parkir sekitar 1 kilometer dari TKP.

Sepeda motor tersebut telah diamankan karena kuncinya masih tertinggal. Saat digeledah, polisi menemukan uang tunai dan handphone milik korban. "Petugas juga menerima informasi ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan sehingga dilakukan penangkapan," ujarnya.

Setelah diinterogasi, R akhirnya mengakui perbuatannya. Kompol I Gede menyebut, tersangka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Tersangka melakukan pencurian untuk membayar cicilan sepeda motor dan membeli paket sabu," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan TKP di Kampung Rejo Basuki dengan korban Dhimas Ardy Saputra.

Korban mengalami luka sayatan pada leher sebelah kanan dengan panjang 10 sentimeter dan harus kehilangan satu buah tas berisi uang tunai sebanyak Rp. 1,4 juta. "Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut