get app
inews
Aa Text
Read Next : Diancam Seseorang Setelah Bertemu Isran Noor, Makmur HAPK : Saya Tidak Takut!

Status Pegawai hanya Berlaku 5 Tahun, Wagub Kaltim Ingatkan Tenaga PPPK Jaga Kedisiplinan

Jum'at, 05 Mei 2023 | 05:31 WIB
header img
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyerahkan SK PPPK formasi tenaga kesehatan. (foto: ist/adpim kaltim)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mengingatkan tenaga Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) menjaga kinerja dan kedisiplinan setelah menerima surat keputusan pengangkatan.

Alasannya, SK tersebut hanya berlaku selama lima tahun dan akan dievaluasi kembali oleh pemerintah. Hal itu disampaikan Hadi Mulyadi saat menyerahkan SK kepada 446 PPPK formasi Tenaga Kesehatan, Kamis (4/5/2023).

"SK ini hanya berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang. Yang penting tidak ada kesalahan terkait disiplin pegawai. Selama tidak ada hukuman disiplin maka bisa diperpanjang," kata Hadi Mulyadi.

Dia pun mengingatkan agar tenaga kesehatan yang diangkat menjadi PPPK bisa bekerja dengan baik. Apalagi, tenaga kesehatan merupakan pekerjaan yang berhadapan langsung dengan pasien dengan berbagai persoalan. 

Untuk itu, dibutuhkan kesadaran ketekunan dan keikhlasan dalam bekerja. Hadi juga meminta PPPK untuk bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada orang yang terlibat menyukseskan sehingga terangkat.

Menurutnya, menjadi PPPK, ASN atau PNS bukan menjadi satu satunya tujuan untuk mencari rezeki, karena proses datangnya rezeki itu tidak terkait dengan kedudukan jabatan dan status sosial.

"Karena banyak orang tidak lulus sekolah tapi banyak menjadi konglomerat, kalau rejeki dicari tidak dengan kedudukan. ASN itu abdi negara rezeki akan datang dari arah tidak disangka-sangka," tuturnya.

Berdasarkan data, formasi tenaga kesehatan ini terdiri dari dokter, perawat, bidan, apoteker, teknisi, nutrisionis dan tenaga kesehatan lainnya tersebar di Dinas Kesehatan Kaltim, RSUD AW Sjahranie Samarinda, UPD RS Korpri Samarinda, RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, RS Jiwa Atmahusada Mahakam Samarinda, Labkesda Kaltim, dan RS Mata Kaltim.

Penetapan SK Pengangkatan PPPK tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor: 800.1.2.5/4800/BKD-II tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut