SENDAWAR, iNewsKutai.id - Harapan HP (38) mendapatkan bayaran besar dari upah mengambil paket narkoba buyar di tangan Satresnarkoba Polres Kutai Barat. Warga Muara Tae, Jempang itu ditangkap polisi sesaat setelah menerima kiriman paket sabu dari Kota Samarinda.
Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan mengungkapkan, penangkapan bermula ketika penyidik mendapat informasi adanya kiriman paket sabu dari Kota Samarinda menggunakan mobil travel.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diperoleh identitas kurir yang akan mengambil paket sabu tersebut. Pada Minggu (7/5/202a3), sekitar pukul 21.20 WITA, polisi yang melakukan pengintaian akhirnya melihat tersangka memasuki sebuah penginapan.
Tanpa pikir panjang lagi, penyidik Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan di lobi penginapan.
"Penangkapan dilakukan di lobi dan langsung dilakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti satu kotak paket yang dilakban dan diduga berisi narkoba," jelas AKP Wawan dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Benar saja, saat dibongkar, petugas menemukan serbuk putih bening dalam kemasan plastik. Setelah ditimbang, jumlah sabu yang disita seberat 6,7 gram.
Tersangka yang diinterogasi akhirnya mengakui jika barang tersebut miliknya dan hendak diserahkan kepada seseorang. Dia mengaku hanya mendapat perintah mengambil paket tersebut lewat telepon dan selanjutnya akan diserahkan pada seseorang.
"Tersangka mengakui jika barang itu dikirim dari Samarinda oleh seseorang yang dikenalnya lewat telepon," ujarnya.
Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Kutai Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Abriandi