get app
inews
Aa Text
Read Next : Amankan 1.201 TPS Pilkada 2024, Polresta Samarinda Terjunkan 507 Personel

4 Anggota Komplotan Curanmor di Samarinda Ditangkap, Satu Tersangka Ditembak

Selasa, 09 Mei 2023 | 21:24 WIB
header img
Polresta Samarinda menangkap 4 anggota komplotan curanmor dengan barang bukti 17 unit sepeda motor. (foto: ist/polresta samarinda)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda berhasil menggulung komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Tepian. 

Empat orang pelaku yakni ​RE, ​YN, ​AAS dan ​DP berhasil diringkus di lokasi berbeda. Satu tersangka yakni RE terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

"Penangkapan anggota komplotan curanmor ini cukup panjang dan diringkus di lokasi berbeda," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan pers, Selasa (9/5/2023).

Kapolresta mengatakan, komplotan ini sudah berkali-kali beraksi di sejumlah lokasi di Samarinda. Berbeda dengan pelaku curanmor pada umumnya yang menggunakan kunci T, para tersangka justru membongkar rumah kunci.

Mereka membobol dasboard motor menggunakan obeng lalu menyatukan kabel kontak. Penangkapan berawal dari laporan warga yang kehilangan motor di Jalan PM Noor Perum Griya Mukti pada 28 Maret 2023 lalu.

"Komplotan ini melakukan kejahatan dengan cara merusak dashboard dengan menggunakan obeng dan selanjutnya menyatukan kabel kontak sepeda motor,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 19 unit sepeda motor. 17 di antaranya diketahui merupakan motor curian dan dua unit digunakan saat beroperasi. Polisi juga tengah mencari 7 unit sepeda motor yang sudah dijual para pelaku.

Kombes Ary menambahkan, para pelaku tidak hanya beraksi di Kota Samarinda namun juga di wilayah lain seperti Kutai Kartanegara. Mereka mengincar sepeda motor yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang.

Saat ini, keempat pelaku sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan DP yang berperan sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut