get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi dan Prabowo Makan Malam Jelang Peralihan Kekuasaan, Ini yang Dibahas

Jokowi Kembali Manjakan PNS, Mulai 2024 Beri Tunjangan Daya Tahan Tubuh Rp25.000 per Hari

Minggu, 14 Mei 2023 | 11:44 WIB
header img
PNS akan mendapat tunjangan daya tahan tubuh mulai tahun 2024. (Foto: ilustrasi/shutterstock)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali dimanjakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tunjangan baru yang diberikan mulai 2024 mendatang. Tambahan penghasilan yang diberi nama Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh itu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Tunjangan baru itu merujuk pada satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi. Pengalokasian anggaran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, telah diteken oleh Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," tulis aturan tersebut, dilansir dari iNews.id, Minggu (14/5/2023).

Dalam lampiran PMK 49/2023 disebutkan, besaran biaya penambah daya tahan tubuh tersebut berbeda antara satu provinsi dengan provinsi. Mulai dari Rp18.000 hingga Rp25.000 per orang per hari.

Jika dikalkukalasikan, setiap PNS akan mendapat tambahan penghasilan dalam item gaji sekitar Rp396.000 hingga Rp550.000 per bulan dengan asumsi 22 hari kerja.

Angka itu merupakan batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Sebagai informasi, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ini paling besar diberikan untuk ASN yang berada di wilayah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp25.000 per hari.

Sementara itu, untuk pemberian biaya tambahan makanan terendah sebesar Rp18.000 per hari ada di berbagai wilayah Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Tengah dan Selatan.

Sedangkan untuk wilayah Ibu Kota, Jawa, Bali hingga NTB-NTT, setiap ASN berhak menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp19.000 per hari atau sekitar Rp418.000 per bulan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut