JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Keuangan akan melakukan pencairan gaji ke-13 pada 1 Juli mendatang. Tidak hanya itu, PNS juga akan mendapatkan tambahan tunjangan 50 persen.
Kepastian pencairan gaji ke-13 itu disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto. Menurut dia, sesuai ketentuan, pembayaran akan dilakukan pada 1 Juli.
"Pembayarannya akan dilakukan 1 Juli. Untuk proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pada tanggal 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji. Pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022,"katanya saat dikonfirmasi Selasa (21/6/2022).
Meski demikian, menurut Tri, pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana pada 1 Juli.
"Harapannya pada 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13 nya," ucapnya.
Sebagai informasi, untuk Satker yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13nya.
Sebelumya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 PNS tahun 2022 dicairkan lebih besar dari tahun lalu. Pasalnya, ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Menurutnya, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, yang menyebut THR dan Gaji Ke-13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Editor : Abriandi