TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa ini dialami gadis belia di Kecamatan Gunung Tabur, Berau. Setelah digagahi kakak iparnya S (36) pada siang hari, giliran kekasihnya AS (18) yang menggarap korban pada malam harinya.
Ironisnya, korban yang masih berusia 14 tahun diancam oleh kedua pelaku jika menceritakan aksi bejat mereka ke orang lain.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi mengungkapkan, tindak kekerasan seksual itu terungkap setelah orang tua korban cemas melihat kondisi anaknya.
Korban kemudian dibawa ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau untuk mendapat pendampingan psikologis, Jumat (19/5/2023).
"Oleh petugas konseling, korban kemudian diobservasi hingga akhirnya berterus terang dan menceritakan kejadian yang menimpanya. Korban mengaku digagahi kakak ipar dan pacarnya," jelas Iptu Suradi dalam keterangan resminya dikutip Selasa (23/5/2023).
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung membuat laporan polisi ke ke Polsek Gunung Tabur. Penyidik Unit PPA kemudian bergerak meringkus kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat tersangka terjadi pada Selasa 9 Mei 2023 lalu. Saat itu, korban sedang tiduran di dalam kamar. Pelaku rupanya memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi dan langsung memasuki kamar korban.
Pelaku yang sudah terbakar nafsu kemudian mengancam korban untuk memenuhi hasrat bejatnya. "Korban yang takut kemudian mengikuti kemauan tersangka. Dia juga diancam jika melaporkan kejadian itu ke orang tuanya,” ujarnya.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian meninggalkan korban seolah tidak terjadi apa-apa. Korban yang ketakutan pun beraktivitas seperti biasa.
Apesnya, pada malam harinya, giliran sang pacar yang melakukan aksis serupa di sebuah rumah kost di Gunung Tabur. Korban awalnya diajak jalan-jalan oleh pelaku dengan alasan dihibur.
Rupanya, pelaku sudah memiliki niat jahat dan membawa korban ke sebuah rumah kost. Pelaku kemudian menyetubuhi korban dan mengancam agar tidak menceritakannya pada orang lain
"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka baru satu kali melakukannya. Tetapi keterangan ini masih didalami dan tersangka sudah ditahan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak sebagaimana telah di tetapkan menjadi undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahaan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Abriandi