get app
inews
Aa Read Next : Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Tenggarong Seberang, Puluhan Gram Sabu Disita

Gagalkan Peredaran Sabu dari Kalimantan Utara, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Antar Provinsi

Selasa, 06 Juni 2023 | 09:29 WIB
header img
Agustinus Libertus, tersangka pengedar narkoba menjalani pemeriksaan di Polres Berau. (foto: ist/polres berau)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 32,20 gram sabu. Barang haram tersebut disita dari  Agustinus Libertus (31) tersangka pengedar yang ditangkap di di Jalan Pembangunan I, Tanjung Redeb, pada Kamis (1/6/2023).

Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain dua bungkus besar dan 16 bungkus kecil serbuk putih bening yang diduga sabu. Polisi juga menyita timbangan digital, bekas bungkus sabu, sedotan, korek, tas, dan telepon genggam.

"Tersangka ditangkap dengan barang bukti 32,20 gram sabu yang diduga diedarkan di wilayah Tanjung Redeb," jelas Iptu Didin dalam keterangannya dikutip Selasa (6/6/2023).

Dia mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi terkait adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menemukan rumah tersangka dan melakukan pengintaian.

“Berdasarkan pengamatan petugas, gerak-gerik tersangka terlihat mencurigakan, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya,” bebernya.

Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan sabu tersebut secara langsung dari seseorang di perbatasan Kalimantan Utara. Sabu tersebut diedarkan tersangka di seputaran Kecamatan Gunung Tabur.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau. Kasus ini merupakan bukti nyata upaya kami dalam memberikan perlindungan dan menjaga keamanan masyarakat,” kata dia.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di tahanan Polres Berau. Agustinus dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut