get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Jabatan 193 Kepala Desa di Kutai Kartanegara Resmi Diperpanjang Jadi 8 Tahun

PDI Perjuangan Setuju Masa Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun, Dorong Revisi UU Desa

Kamis, 08 Juni 2023 | 20:04 WIB
header img
PDI Perjuangan mendorong perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. (Foto: ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - PDI Perjuangan setuju jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun. Perpanjangan masa jabatan kades itu menjadi salah satu rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan menghasilkan sejumlah rekomendasi. 

Untuk mewujudkan perpanjangan masa jabatan kades, PDI Perjuangan mendorong revisi atau perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perubahan masa jabatan kepala desa (kades). 

"Perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun merupakan rekomendasi rakernas PDI Perjuangan dan mendorong dilakukannya revisi UU tentang desa," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).

Sebelumnya, jabatan kades dibatasi hanya 6 tahun dengan maksimal tiga kali menjabat. Dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun, maka kades hanya boleh dua kali menjabat.

Puan menjelaskan, rekomendasi perpanjangan masa jabatan dilakukan untuk mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat, Indonesia bermartabat. 

"Berkaitan hal tersebut, PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa," ujarnya. 

Sebelumnya, ribuan kades se Indonesia sempat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut