get app
inews
Aa Text
Read Next : Diintai Empat Hari, Dua Pemuda di Kutai Kartanegara Tertangkap Basah Simpan 92 Gram Sabu

Rugikan Negara Rp10,2 M, Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kukar Dijebloskan ke Rutan Samarinda

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:43 WIB
header img
Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kutai Kartanegara dijebloskan ke Rutan Samarinda. (foto: antara)


 "Hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan dikuatkan dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kaltim diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar," ujar Toni.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Samarinda," katanya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut