get app
inews
Aa Read Next : Angka Kriminalitas di Samarinda Turun pada 2023, Dominan Kejahatan Umum

Tertangkap Basah Kuras Solar dari Tangki Truk, Pengetap BBM Pasrah Digelandang Polisi

Rabu, 14 Juni 2023 | 00:03 WIB
header img
Polresta Samarinda menangkap basah pengetap BBM sedang menguras solar dari tangki truk di Sungai Kunjang. (foto: ist/ilustrasi)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemuda berinisial H (25) hanya bisa pasrah digelandang polisi setelah tertangkap basah menguras solar dari tangki truk yang sudah dimodifikasi. 

Dia memindahkan bahan bakar bersubsidi tersebut untuk dijual kembali melalui POM mini miliknya. Solar tersebut sebelumnya dibeli dari SPBU di Jalan KH Mas Mansyur Kota Samarinda menggunakan kartu kontrol BBM atau fuel card dari Pertamina.

"Tersangka memodifikasi tangki truk hingga bisa menampung 180 liter solar dan membeli di SPBU menggunakan fuel card,"jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kasus, Selasa (13/6/2023).

Pengungkapan kasus penimbunan BBM itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi di wilayah Rapak Indah, Sungai Kunjang.

Unit Ekonomi Khusus kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengecekan di TKP. Benar saja, polisi mendapati pelaku H sedang memindahkan solar dari truk modifikasi berkapasitas 180 liter ke dalam tangki Pom Mini.

Tersangka H langsung diamankan beserta barang bukti berupa solar sebanyak 300 liter, 1 unit truk, kartu My Pertamina Fuel Card, kartu barcode My Pertamina, Pom Mini, dan tiga drum berkapasitas 200 liter.

"Pelaku tidak memiliki izin usaha di bidang migas dan didapati total BBM yang dimiliki pelaku sebanyak 300 liter,"ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut