get app
inews
Aa Text
Read Next : Diintai Empat Hari, Dua Pemuda di Kutai Kartanegara Tertangkap Basah Simpan 92 Gram Sabu

Tak Terima Vonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Minta Korting Hukuman

Selasa, 11 Januari 2022 | 14:03 WIB
header img
Pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). (foto: lintang tribuana)

JAKARTA, iNews.id - Vonis satu tahun penjara dijatuhkan kepada pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto Selasa (11/1/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan ketiganya terbukti secara dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkoba

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie telah terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu secara bersama-sama," ujar majelis hakim saat sidang. 

Ketika menyampaikan pembelaan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memohon agar hukuman mereka dikurangi. Sambil berlinang air mata, Nia Ramadhani meminta hukumannya dikurangi karena dirinya merasa jauh lebih baik usai menjalani rehabilitasi. 

Sebelumnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.05 WIB. Mereka didampingi tim kuasa hukum. Nia Ramadhani tampak mengenakan kemeja putih dan blazer hijau tua, dipadu celana panjang hitam.  

Adapun Ardi Bakrie terlihat memakai kemeja putih dan celana panjang hijau muda. Suami istri itu kompak memakai masker berwarna putih.  Sebelum menjalani sidang, aktris sinetron Bidadari itu mengaku siap menghadapi sidang putusan. Dia ikhlas dengan hasil akhir vonis yang dibacakan majelis hakim.  

"Insyallah (siap), harus ikhlas," ujar Nia Ramadhani.  

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tuntutan kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan, Zen Vivanto menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.  

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut