get app
inews
Aa Read Next : Kecil-kecil Jadi Bandit, 4 Anak di Bawah Umur Berkomplot Curi Sepeda Motor di Tenggarong

Gercep, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor 5 Jam Usai Beraksi

Selasa, 20 Juni 2023 | 08:37 WIB
header img
Rama, pelaku curanmor di Sambaliung berhasil diringkus polisi lima jam usai beraksi. (foto: ist/polsek sambaliung)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Gerak cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Sambaliung dalam memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku, Rama (20) berhasil diringkus berselang lima jam usai beraksi.

Tersangka menggasak sebuah sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi KT 6086 GG di di Jalan SM Bayanuddin, RT. 001, Sambaliung, pada Jumat 16 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WITA.

"Korban sedang berkunjung ke rumah temannya di Sambaliung dan memarkir sepeda motor di depan rumah. Tapi saat mau pulang, kendaraannya sudah raib dari tempatnya," ujar Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi dalam keterangannya dikutip Selasa (20/6/2023).

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian Rp13 juta dan langsung melapor ke Polsek Sambaliung. Unit Reskrim yang mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setelah lima jam berselang, pelaku akhirnya berhasil diringkus sekitar pukul 02.00 WITA beserta barang bukti satu unit motor. Pemuda tanggung itu langsung digelandang ke Mapolsek Sambaliung untuk diproses hukum.

"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 Sub 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut