get app
inews
Aa Text
Read Next : Diintai Empat Hari, Dua Pemuda di Kutai Kartanegara Tertangkap Basah Simpan 92 Gram Sabu

Mantan Penjabat Kades Sambera Kutai Kartanegara Tilep Dana Desa Rp1 Miliar

Rabu, 21 Juni 2023 | 21:21 WIB
header img
Mantan penjabat kepala Desa Sambera ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa 2018. (Foto: ilustrasi/istimewa)

BONTANG, iNewsKutai.id - Polres Bontang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sambera Baru, Marangkayu, Kutai Kartanegara. Mantan penjabat kepala desa berinisal FS (40) ditetapkan sebagai tersangka.

FS yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu diduga menyalahgunakan dana desa hingga Rp1 miliar saat menjabat pada 2018 selama dua tahun. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengungkapkan, total anggaran yang disalahgunakan tersangka mencapai Rp1 miliar. Dalam prosesnya, tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp300 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan Inspektorat Kutai Kartanegara, kerugian negar dalam kasus tersebut mencapai Rp800 juta.

"Selama menjabat, tersangka menyalahgunakan dana desa dengan beragam modus seperti mark up harga, pemalsuan dokumen, hingga membuat stempel palsu. Itu dilakukan selama dua tahun menjabat," ujar AKBP Yusep dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Dari hasil pemeriksaan tersangka, uang hasil korupsi tersebut digunakan sendiri membiaya kebutuhan sehari-hari dan membeli barang-barang. Meski demikian, Polres Bontang masih melakukan pemeriksaan mendalam.

AKBP Yusep pun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika dalam pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.

"Pemeriksaan intensif masih dilakukan untuk pengembangan kasus. Kalau ada yang terlibat, tentu akan menjalani proses hukum," ujarnya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita stempel palsu, LPJ Dana Desa 2018, dan uang tunai Rp 20 Juta. 

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancama 15 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut