SAMARINDA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja kembali melakukan penertiban di sepanjang Jalan Juanda dan Tepian Mahakam. Dalam penyisiran di sepanjang jalan protokol tersebut, Satpol PP menyita sebuah mesin penjualan bahan bakar eceran, Pertamini.
Langkah penyitaan dilakukan lantaran sang pemilik meletakkan mesin tersebut di atas trotoar yang notabene diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kepala Satpol PP Samarinda Muhammad Darham membenarkan adanya penertiban di kawasan Juanda dan Tepian. Targetnya kali ini pedagang kelontongan yang berjualan di atas trotoar.
Dia menjelaskan, langkah penyitaan dilakukan lantaran teguran yang dilayangkan petugas sebelumnya untuk memundurkan barang dagangannya, tidak diindahkan pedagang.
“Benar, anggota saya telah mengamankan pedagang bensin eceran, atau yang biasa disebut SPBU mini yang mengganggu lajur pejalan kaki. Padahal trotoar ini untuk pejalan kaki bukan untuk berjualan atau dilintasi sejumlah kendaraan,” ungkapnya dilansir laman Diskominfo Samarinda.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Samarinda Ismail menambahkan, langkah pedagang berjualan di atas trotoar tidak hanya mengganggu pejalan kaki namun juga merusak fasilitas yang sebelumnya sudah dibenahi Pemkot.
Menurutnya, sejak diberikan imbauan, pedagang tidak kunjung menaati aturan sehingga diambil langkah tegas dengan melakukan penyitaan. "Mulai malam tadi hingga pagi masih ditempat yang sama. Dan juga telah merusak media jalan, jadi kami angkut mesin pengisian BBM sebagai jaminan dan diserahkan ke Bidang Perundang-undangan untuk ditindak lanjuti penyidik,” urainya.
Terkait media jalan yang rusak akibat aktivitas pedagang, pihaknya sudah meminta pertanggung jawaban dari pedagang agar segera diperbaiki dalam waktu dekat.
Editor : Abriandi