Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tujuh Tahun Buron, Mantan Anggota DPRD Kukar Terpidana Korupsi Perjalanan Dinas Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kaltara Buru 5 Buronan Kasus TPPO

Sabtu, 24 Juni 2023 | 15:18 WIB
  • author Abriandi
Polda Kaltara Buru 5 Buronan Kasus TPPO
Polda Kaltara masih memburu 5 buronan kasus TPPO yang terjadi di wilayah Kalimantan Utara. (foto: ilustrasi/dok polda kaltara)

NUNUKAN, iNewsKutai.id – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memburu 5 buronan terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Buronan ini merupakan bagian dari 14 tersangka yang sudah berhasil ditangkap.

Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya mengungkapkan pihaknya menangani sebanyak 16 laporan polisi (LP) terkait kasus TPPO hingga Jumat (23/6/2023). 
Sebanyak sembilan laporan ditangani Polres Nunukan, 3 LP ditangani Polsek KSKP Polres Nunukan, 1 LP ditangani Satpolairud Polres Nunukan dan 3 LP ditangani Ditreskrimum Polda Kaltara.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ditangani mayoritas di Pelabuhan Tunontaka Nunukan dengan 14 kasus. Kemudian satu kasus di perairan Sebatik dan 2 kasus di dermaga penyeberangan Aji Putri Nunukan.

"Total jumlah kasus TPPO yang berhasil diungkap Polda Kaltara sebanyak 16 perkara dengan 14 tersangka. Lima orang lainnya dinyatakan buron dan masih dalam pengejaran petugas,"jelas Irjen Daniel dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (24/6/2023).

Menurut dia, awalnya sebanyak 7 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, 2 tersangka kemudian berhasil ditangkap Satreskrim Polres Nunukan.

Dengan ditangkapnya 2 orang DPO, total ada 14 orang tersangka yang diamankan Polda Kaltara. Sementara total korban yang berhasil diselamatkan oleh Polda Kaltara sebanyak 148 orang.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut