get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Pemuda Sakau Sabu Tebas Ayah Kandung hingga Tewas di Katingan

Gara-gara Uang Rp8 Juta, Desertir TNI Nekat Habisi Ayah Kandung

Jum'at, 30 Juni 2023 | 18:24 WIB
header img
Desertir TNI nekat habisi ayah kandung karena tak diberi uang. (foto Ilustrasi/iNews.id)

Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada DR sebagai pelaku tunggal. Dia kemudian ditangkap  Polres Metro Bekasi. Atas perbuatannya, DR disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perbuatan diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Terpisah, Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar membenarkan jika DR adalah anak kandung korban. Dia memastikan jika pelaku merupakan prajurit bermasalah dan saat ini sedang dalam proses pemecatan.

“Betul, pelaku adalah anak dari korban. Betul (anggota TNI), tetapi yang bersangkutan sedang dalam proses pemecatan karena desersi,” kata Irsyad saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).

Irsyad menegaskan Dimas kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan segera menjalani proses hukum tindak pidana militer. “Sudah (tersangka). Yang bersangkutan menjalani proses pidana militer,” tuturnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut