get app
inews
Aa Read Next : Ancam Warga Pakai Parang, Preman Komplek Ciut Diciduk Polisi

Tak Tahan Jauh dari Istri, Sopir Truk Logistik di Samarinda Nekat Setubuhi Siswa SD

Selasa, 04 Juli 2023 | 14:43 WIB
header img
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat rilis kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan sopir truk ekspedisi. (foto: ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id – Sopir truk berinisial TH (38) menyetubuhi paksa seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kota Samarinda. Tindakan bejat itu dilakukan pelaku di rumah kontrakan korban pada  Minggu (23/4/2023) lalu sekitar pukul 10.30 WITA.

Pencabulan pelaku baru terbongkar satu bulan kemudian ketika orang tua korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya yang pendiam. Setelah diinterogasi, korban mengaku dicabuli oleh pelaku yang notabene adalah tetangga kontrakannya.

"Pelaku dan korban merupakan tetangga kontrakan, jadi kenal. Ini yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya,"jelas  Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto dalam rilis kasus Selasa (4/7/2023).

Geram dengan perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melapor ke Polsekta Samarinda Seberang yang ditindaklanjuti dengan memburu TH. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada 8 Juni 2023 lalu.

Kepada penyidik, sopir truk logistik minimarket tersebut mengaku tertarik dengan korban lantaran jauh dari istri. Pria asal NTT itu sudah 4 tahun merantau ke Samarinda. 

Niat jahatnya muncul saat mengetahui korban seorang diri di rumah karena kedua orang tuanya sedang keluar.

"Pelaku awalnya pura-pura ke rumah korban untuk meminta air panas. Dia kemudian bertanya kemana orang tua korban untuk memastikan rumah benar-benar kosong," ucapnya.

Setelah mendengar jika orang tuanya tidak ada di rumah lalu, pelaku kemudian melancarkan aksinya. TH mendorong korban dan tangannya membekap mulut korban. Dia kemudian memerkosa korban sekitar 5 menit.

"Setelah itu pelaku meninggalkan korban tanpa rasa bersalah. Aksinya ini baru ketahuan setelah 1 bulan berlalu. Dari pengakuan tersangka, kejadiannya baru sekali tapi masih dilakukan pendalaman," ujarnya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Samarinda Seberan. Dia disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c UURI NO. 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut