get app
inews
Aa Read Next : H+2 Lebaran, Polres Bontang Periksa Kesehatan Sopir Bus dan Cek Armada Mudik

Jual Sabu ke Polisi Menyamar, IRT di Bontang Pasrah Digelandang ke Polres

Jum'at, 14 Juli 2023 | 09:24 WIB
header img
Seorang IRT di Kota Bontang ditangkap karena mengedarkan sabu. (foto: ist)

BONTANG, iNewsKutai.id - Asa RO (34) menangguk untung dari penjualan sabu berujung penjara. Dia tidak sadar pembelinya adalah seorang polisi yang melakukan penyamaran.

Alhasil, ibu rumah tangga (IRT) yang berdomisili di Tanjung Laut itu hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas di depan rumahnya pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 15.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengungkapkan, tersangka RO merupakan target operasi (TO) polisi. Gerak-geriknya sudah lama dicurigai petugas setelah menerima laporan maraknya transaksi narkoba di Tanjung Laut.

Untuk menangkap basah pelaku, petugas kemudian menyamar dan memesan sabu kepada tersangka. Saat akan melakukan transaksi, polisi kemudian melakukan penangkapan.

"Tersangka diamankan dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,29 gram yang digenggam di tangan kanannya saat ditangkap di depan rumah,” ungkap Iptu Yazid dalam keterangannya dikutip Jumat (14/7/2023).

Polisi kemudian menginterogasi RO untuk menelusuri sumber sabu yang diedarkannya. Tersangka akhirnya buka mulut dan menyebut seorang pria berinisial AS (38).

Petugas kemudian mengatur strategi untuk menangkap tersangka AS. Akhirnya, dengan perantara RO, tersangka AS yang diduga bandar berhasil ditangkap dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,05 gram yang disimpan di saku jaket sebelah kanan.

Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp300 ribu dan handphone. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut