get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Ibadah Natal, Polisi Sterilisasi Gereja di Kutai Barat

Sediakan Layanan Pijat Plus-plus Berkedok Warkop, Wanita Paruh Baya Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 24 Juli 2023 | 16:13 WIB
header img
Tersangka TY ditangkap karena menyediakan layanan pijat plus plus berkedok warung kopi di Kecamatan Damai, Kutai Barat. (foto: ist)

Dari tangan TY, polisi menyita Rp1,2 juta. Sementara dari tangan korban TPPO, turut disita Rp200 ribu. Dari hasil pemeriksaan, tarif sekali kencan bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta.

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut