get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Awasi Ketat Penyegelan Kotak Suara Pilkada Bontang

Aksinya Viral di Media Sosial, Jambret Bermotor CBR di Bontang Ditangkap Polisi

Rabu, 26 Juli 2023 | 13:09 WIB
header img
Polres Bontang menangkap jambret bermotor CBR yang aksinya viral di media sosial. (Foto: ilustrasi/Dok iNews.id)

"Pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan yang selama ini masuk dalam DPO Laporan yang masuk ke polisi ada delapan," 

Menurutnya, tersangka selama ini beraksi di sejumlah wilayah di Kaltim. Namun, laporan terbanyak diterima dari wilayah Kutai Kartanegara. Saat beraksi, pelaku lebih dulu mengintai korbannya dan melancarkan aksinya saat kondisi sepi.

"Modusnya korban diintai lalu dipepet dan merampas barang korban,” ungkapnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. MM terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut