TENGGARONG, iNewsKutai.id - Sepak terjang pasangan suami istri berinisial J (33) dan R (39) mengedarkan sabu di wilayah Kota Bangun, Kutai Kartanegara berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Kota Bangun.
Pasutri itu ditangkap di sebuah rumah rakit di perairan Sungai Mahakam tepatnya di Desa Liang Ilir, pada Selasa (1/8/2023). Keduanya memanfaatkan rumah di tengah sungai untuk menghindari terendus dari kejaran polisi.
"Pasangan suami istri berinisial J (33) dan R (39) kami amankan di sebuah rumah rakit di Sungai Mahakam tepatnya di Desa Liang Ilir RT 11, Kota Bangun. Keduanya ditangkap karena mengedarkan sabu," jelas AKP Suyoko dalam keterangan tertulisnya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.30 WITA. Keduanya berhasil ditangkap setelah polisi menerima informasi transaksi narkoba di perairan Sungai Mahakam.
Unit Reskrim yang diturunkan kemudian mencurigai aktivitas di sebuah rumah rakit di tengah Sungai Mahakam. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan pasutri J dan R.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah rakit. Hasilnya, polisi menemukan tujuh paket sabu, dua bong, dan uang tunai Rp5,2 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
"Kedua tersangka mengakui jika barang bukti itu adalah milik mereka. Sekarang keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri pemasok sabu yang mereka jual," pungkasnya.
Editor : Abriandi