SAMARINDA, iNewsKutai.id – Suasana haru menyelimuti ruang tahanan Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Senin (07/08/2023). Tahanan bernama Ifan (25) melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya, Mulia di Mapolsek.
Momen sakral itu harus dilakukan dari balik jeruji besi lantaran Ifan terjerat kasus narkoba. Dia diamankan polisi dalam Razia Cipta Kondisi di depan Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Sabtu (27/06/2023).
Kasus itu sempat membuat rencana pernikahan mereka terancam buyar. Sedianya, Ifan dan Mulia akan menikah setelah Lebaran Idul Adha 1444 H lalu.
Namun, polisi kemudian memberikan kompensasi dan memfasilitasi keduanya menikah di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. Meski digelar di ruang tahanan dan berlangsung sederhana, hal tersebut tidak mengurangi kesakralan momen penting tersebut.
Ifan yang mengenakan kemeja putih dan peci memberikan mas kawin Rp50.000 itu tampak tergetar saat mengucap ijab kabul dengan lancar. Sementara sang istri terlihat berkaca-kaca.
Suasana haru pun menyelimuti keluarga kedua mempelai yang turut menyaksikan ijab kabul. Setelah prosesi sakral itu selesai, polisi juga memberikan kesempatan kepada Ifan melepas rindu dengan istri dan keluarganya.
Setelah itu, Ifan harus berpisah dengan istri dan dikembalikan ke tahanan. Dia masih harus menjalani proses hukum dan terancam penjara maksimal 12 tahun.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Gandha Syah Hidayat mengaku pihaknya memberi kesempatan bagi kedua mempelai untuk melepas rindu bersama keluarga karena masih dalam lingkup mapolsek.
"Usai dinikahkan, pengantin laki dikembalikanke ruang tahanan, begitu juga istrinya usai dinikahkan kembali ke rumah bersama keluarganya," ujarnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Ipda Zaki Ur Rahman menjelaskan, pernikahan tahanan narkoba itu sudah sesuai dengan aturan dan merupakan bentuk pelayanan masyarakat meskipun terjerat kasus hukum.
"ini tak lepas dari bukti pelayanan Polsek Kawasan Pelabuhan, mengingat I sedang mengikuti proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,"jelasnya.
Ifan diketahui ditahan setelah tertangkap mengantongi narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 1,09 gram bruto. Barang itu rencananya akan dipakai sendiri.
Akibat perbuatannya, Ifan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 juncto 132 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Abriandi